Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggara Reklame

Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggara Reklame

Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung Mohammad Ulan Surlan mengatakan saat ini, pansus sudah menyusun pasal-pasal Perda penyelenggaraan reklame-DPRD Kota Bandung-

Ulan mengatakan reklame ilegal jumlahnya cukup banyak bahkan ada yang dipasang di tempat terlarang. 

"Pemasangan reklame diatur dalam Perda ada lokasi yang dilarang harus bebas reklame," ujarnya. 

Reklame juga ada kelompoknya dan pajak reklame berbeda mulai bentuk spanduk, baliho, umbul umbul, poster, selebaran, billboard atau pun videotron.

Dalam Perda diatur penentuan titik berdirinya tiang reklame harus sesuai

lingkungan, ukuran reklame di satu lokasi harus sama agar estetika Kota bagus.

"Konstruksi tiang reklame harus aman kuat tidak membahayakan warga dan tulisan harus baik dan sopan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads