Fakta-fakta Pemuda Sleman Tega Bunuh dan Buang Ibu Kandung di Kebun
Fakta-fakta Pemuda Sleman Tega Bunuh dan Buang Ibu Kandung di Kebun---Freepik
BACA JUGA:Kepala BGN Ungkap Serangga Kaya Kandungan Protein, Dokter Spesialis Gizi Beberkan Faktanya
3. Motif Penganiayaan
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, motif di balik penganiayaan terhadap ibunya adalah rasa jengkel.
"Pelaku merasa jengkel terhadap ibunya karena sering merasa tidak puas dengan pelayanan yang diberikan oleh pelaku sehari-hari," ungkap Kombes Pol Edy.
Sejak lama, pelaku selalu merawat ibunya sendirian, karena mereka tinggal bersama dalam satu rumah. Sementara itu, kakak-kakak pelaku telah memiliki keluarga masing-masing dan tinggal terpisah.
"Pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya dan akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambah Kombes Pol Edy.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
