Edarkan Obat Terlarang, Pelayan Toko di Kemayoran Raup Untung Rp2 Juta Per Hari
Edarkan Obat Terlarang, Pelayan Toko di Kemayoran Raup Untung Rp2 Juta Per Hari-Istimewa-
BACA JUGA:2 Pengedar Obat Terlarang di Jembatan Tinggi Diringkus Polisi, 155 Butir Tramadol Disita!
"Z mengaku telah menjual obat-obatan terlarang selama tiga bulan terakhir dengan suplai dari seseorang bernama Atar," ujar Firdaus.
Firdaus mengatakan, hingga kini, polisi masih mengejar pemasok obat terlarang di toko kelontong tersebut.
Polres Metro Jakarta Pusat juga akan berkoordinasi dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan pemasoknya,” ucapnya.
BACA JUGA:2 Remaja Bekasi Terciduk Bawa Obat Terlarang, Ditangkap Polisi saat Patroli
BACA JUGA:Tim Presisi Polres Metro Tangerang Kota Pergoki Dua Pemuda Bawa Ribuan Butir Obat Terlarang
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Z dijerat Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami berkomitmen untuk memberantas perdagangan obat-obatan ilegal yang tidak memiliki izin edar. Obat-obatan ini sangat berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis," pungkas Firdaus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: