Dasco Benarkan Penjadwalan Ulang Pelantikan Kepala Daerah Imbas Dismisal MK

Dasco Benarkan Penjadwalan Ulang Pelantikan Kepala Daerah Imbas Dismisal MK

Wakil Ketua DPR RI Benarkan Penjadwalan Ulang Pelantikan Kepala Daerah Imbas Dismisal MK-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku telah mendapat informasi terkait waktu pelantikan kepala daerah terpilih akan diundur.

"Kita mendapatkan kabar juga dari Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi akan memutuskan lebih cepat untuk sengketa-sengketa yang bisa dilanjut atau tidak dilanjut perkaranya," ujar Dasco kepada wartawan Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat 31 Januari 2025. 

BACA JUGA:Fix! Mendagri Pastikan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur

BACA JUGA:Muncul Isu Pelantikan Kepala Daerah Diundur, DPR Bakal Rapat Bareng KPU, Bawaslu, dan Kemendagri

"Bahwa keputusan pembacaan yang lebih tepat itu antara tanggal 5 atau 4 Februari. Nah sehingga kami sama-sama berpikir, ada juga konsultasi dengan pihak pemerintah," lanjutnya.

Dasco mengatakan pembacaan putusan dismissal kemungkinan akan dilaksanakan MK pada 4 dan 5 Februari 2025.

Dengan demikian, kata Dasco, pemerintah akan menghitung kembali waktu terbaik untuk memulai pelantikan kepala daerah secara bertahap.

Dasco menyebut saat ini pemerintah, KPU dan lembaga terkait tengah menghitung formulasi yang tepat kapan pelantikan akan dilaksanakan. 

BACA JUGA:Pemerintah dan DPR RI Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tak Bersengketa Dilakukan Pada 6 Februari 2025

“Ya, sepertinya begitu (rapat ulang). Setelah keputusan MK mungkin kita akan adakan lagi rapat konsultasi antara pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DPR,” jelas Dasco.

Gelar rapat ulang

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda mengaku telah mendengar kabar bahwa pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 akan diundur.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya bakal menggelar rapat ulang bersama Kemendagri, KPU, dan Bawaslu pada 3 Februari 2025 mendatang.

"Kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP ke Komisi II pada hari Senin yang akan datang, tanggal 3 Februari 2025," kata Rifqi saat dikonfirmasi, Jumat, 31 Januari 2025.

Lebih lanjut, Rifqi mengatakan penundaan itu dikarenakan adanya dissmisal atau putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil sengketa pilkada dijadwalkan pada 3-5 Februari 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads