Bikin Pengecer Kebingungan Soal Aturan Penjualan Gas LPG 3 Kg per 1 Februari 2025, Wamen ESDM: Ingat Ya...

Bikin Pengecer Kebingungan Soal Aturan Penjualan Gas LPG 3 Kg per 1 Februari 2025, Wamen ESDM: Ingat Ya...

Pengecer Kebingungan Soal Penjualan Gas LPG 3 Kg per 1 Februari 2025, Wamen ESDM Ambil Langkah Ini---Pertamina

JAKARTA, DISWAY.ID - Aturan baru soal penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) mulai bikin para pengecer kebingungan.

Pasalnya per 1 Februari 2025 ini, pemerintah telah resmi melarang penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) melalui pengecer.

Pengecer boleh saja apabila masih ingin menjual gas LPG subsidi sekarang.

Akan tetapi syaratnya para pengecer sudah harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

BACA JUGA:Beli LPG 3 Kg Wajib KTP Per 1 Juni, Pangkalan Sosialisasi ke Pelanggan Hingga Pengecer

Jika ada pengecer yang berminat menjadi pangkalan harus mendaftarkan nomor induk perusahaan mereka terlebih dahulu.

Caranya? Bisa dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2025 kemarin.

"Dengan adanya Nomor Induk Berusaha yang diterbitkan melalui OSS, pengecer akan dapat menjadi pangkalan resmi elpiji 3 kg. Proses pendaftaran ini juga terbuka bagi perseorangan yang ingin bergabung sebagai pangkalan," tutur Yuliot.

BACA JUGA:Jadwal Persib Bandung Main Hari Ini, Lengkap Link Live Streaming Lawan PSM Makassar di Liga 1 2024/25

Yuliot juga menekankan bahwa sistem OSS telah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri untuk memudahkan proses pendaftaran.

Dengan demikian, para pengecer yang ingin menjadi pangkalan tidak akan mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen dan persyaratan yang diperlukan.

Setelah kebijakan ini diberlakukan, distribusi elpiji 3 kg akan langsung dilakukan dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam distribusi elpiji serta memberikan perlindungan lebih bagi konsumen.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads