Jalur Domisili Pengganti PPDB Zonasi, PSPK: Tetap Pakai Data Kependudukan
Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) menanggapi perubahan nama dan ketentuan mengenai pelaksanaan PPDB Zonasi menjadi SPMB Domisili.-Annisa Zahro-
BACA JUGA:SPMB 2025 Beda Lho Sama PPDB Zonasi, Calon Siswa Jalur Domisili Bisa Daftar Sekolah Lintas Provinsi
BACA JUGA:Mengenal SPMB Domisili Pengganti PPDB Zonasi, Ini Perbedaannya
Nisa memberi gambaran pada Provinsi DKI Jakarta, persentase anak miskin yang masuk ke sekolah negeri meningkat signifikan sejak 2020.
Bahkan pada 2022, kenaikan mencapai 30 persen, mengurangi kesenjangan antarsekolah, serta menurunkan biaya transportasi secara umum.
Kemudian, jalur zonasi yang telah dilaksanakan, secara nasional berkontribusi menurunkan kesenjangan hasil belajar antar sekolah.
Diungkapkannya hasil belajar numerasi jenjang SMP berdasarkan performa sekolah pada era sebelum PPDB 2017, terdapat kesenjangan setara 21 bulan pembelajaran.
BACA JUGA:Alasan Yura Yunita Gelar Konser 'Bingah' Pukul 3 Sore Diungkap Produser
BACA JUGA:Megawati Punya Banyak PR Jelang Red Sparks vs Pink Spiders, Jadi Jalan Terjal untuk Balas Dendam
Sementara sejak diberlakukannya kebijakan PPDB 2017, kesenjangan tersebut mengalami penurunan menjadi 6 bulan pembelajaran.
"Hal ini membuktikan bahwa kuota zonasi sebelumnya berkontribusi pada cita-cita 'pendidikan bermutu untuk semua'. Pengurangan minimal kuota zonasi sangat mungkin mengurangi dampak positif dari jalur Zonasi yang dihasilkan sebelumnya," tandasnya.
Sejalan dengan itu, ia berharap revisi kebijakan PPDB SPMB tetap berfokus pada esensi kebijakan untuk menghasilkan sekolah negeri dengan komposisi murid yang beragam.
"Dari sisi tingkat prestasi, jenis bakat dan minat, status disabilitas, status sosial ekonomi, dan latar belakang agama serta budaya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
