Pemerintah Resmi Larang Pengecer Jual Gas Elpji 3 Kg, Pedagang Mengaku Tak Ada Pemberitahuan

Pemerintah Resmi Larang Pengecer Jual Gas Elpji 3 Kg, Pedagang Mengaku Tak Ada Pemberitahuan-Disway/Bianca Chairunisa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Sabtu 1 Februari 2025 lalu akhirnya resmi memberlakukan larangan penjualan gas LPG 3 kg melalui pengecer atau warung.
Dengan kata lain, penjualan gas LPG 3 kg nantinya akan dilakukan lewat pangkalan resmi.
BACA JUGA:Komisi VI DPR RI Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan Penyaluran LPG 3 Kg, Singgung Pelanggarannya
BACA JUGA:Bahlil Ungkap Penyebab Kelangkaan LPG 3 Kg
Hal ini dilakukan dalam rangka memastikan bahwa penyaluran gas LPG 3 Kg dapat dilakukan dengan tepat sasaran.
Menurut Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, hal ini dilakukan dengan harapan agar masyarakat berkesempatan untuk dapat menerima gas dengan harga resmi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah sebelumnya.
"Ini sedang kita atur, bagaimana masyarakat dapat menerima harga (gas LPG) yang sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah," ujar Yuliot di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat 31 Januari 2025.
BACA JUGA:Jl Maulana Hasanudin di Kota Tangerang Macet, Imbas Warga Antri Gas LPG 3 Kg
BACA JUGA:Truk Pertamina Drop LPG 3 Kg 80 Tabung di Halaman Warga Langsung Diserbu: Harga Rp22 Ribu, Kok Bisa?
Kendati begitu, sejumlah pedagang eceran mengaku bahwa mereka tidak pernah diberitahu sebelumnya mengenai pemberlakuan kebijakan ini. Hal tersebut juga diungkapkan oleh Wahyu, seorang pemiliki warung kelontong yang terletak di wilayah Curug, Depok, yang sebelumnya juga menjajakan tabung gas LPG.
Menurut Wahyu, dirinya sama sekali tidak pernah mendapatkan sosialisasi apapun dari Pemerintah maupun pihak terkait lainnya terkait dengan kebijakan baru ini. Bahkan, sebelumnya dirinya juga masih sempat menjualkan beberapa tabung gas LPG 3 Kg sehari setelah peraturan tersebut ditetapkan.
"Kemarin masih ada, tapi sekarang udah nggak. Kalau mau beli gas ya sekarang udah ke pangkalan resmi," ujar Wahyu saat ditemui oleh Disway pada Senin 3 Februari 2025.
BACA JUGA:Langkanya LPG 3 Kg Ancam Pedagang Tidak Bisa Jualan: Lebih Mahal dan Harus Punya Channel Orang Dalam
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: