Rata-Rata Nilai Rapor 70 Jadi Syarat KJP Plus Tuai Polemik, Ini Kata Pramono
Penyaluran saldo dana bansos KJP Plu 2025 tahap I batal dilakukan pada bulan Januari 2025.--Pemprov DKI
JAKARTA, DISWAY.ID - Syarat baru mendapat KJP Plus yakni rata-rata nilai rapor harus 70.
Situasi ini menuai polemik di masyarakat.
Menanggapi hal ini, Gubernur DKI Jakarta terpilih Pramono Anung menegaskan wacana nilai rapor jadi salah satu syarat penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bukan ide dirinya.
BACA JUGA:Besaran Saldo Dana Bansos KJP Plus Februari 2025 yang Diterima Siswa, Kapan Cair?
Bahkan kata Pramono, dirinya baru mengetahui wacana nilai rapor rata-rata minimal 70 jadi syarat sebagai penerima KJP Plus.
Justru, Pramono bertekad akan mempermudah syarat penerima KJP Plus sesuai dengan aspirasi masyarakat.
"Saya baru dengar pertama kali, selama ini kami terus terang tidak mempersulit yang ada," ucap Pramono di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, 4 Februari 2025.
BACA JUGA:Pencairan KJP dan KJMU Tahap II 2024 Rampung, Disdik Pastikan Tepat Sasaran
"Sehingga mengenai syarat nilai 70 saya tidak mengetahui," lanjutnya.
Pramono bercerita, saat dirinya berkeliling ke berbagai wilayah di Jakarta, banyak keluhan dari masyarakat terkait KJP Plus.
"KJP yang kemarin katakanlah kondisi saya tidak tahu saya semangatnya KJP ini seperti era sebelumnya ini diminta oleh masyarakat ketika saya keliling ke tempat tempat," pungkasnya.
BACA JUGA:Hore! KJP Plus Tahap II Tahun 2024 Cair Hari Ini, Yuk Cek Rekening
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, pihaknya berencana menambah syarat bagi siswa penerima KJP Plus yakni nilai rapor rata-rata minimal 70.
Rencana ini disampaikan oleh Sarjoko saat rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI pada Senin, 3 Februari 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: