Jual Miras ke Pelajar, 2 Toko Dekat Masjid dan Gereja Disegel Satpol PP

Jual Miras ke Pelajar, 2 Toko Dekat Masjid dan Gereja Disegel Satpol PP

Dua toko di Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat disegel Satpol PP karena kerap menjual Miras ke pelajar-Istimewa-

Kemudian pada surat Klarifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) keterangan pengecer minuman beralkohol golongan B dan C masih dalam status bermohon.

“Statusnya bermohon karena persyaratan belum lengkap sehingga surat ijin SKP-B dan SKP-C tidak dikeluarkan oleh PTSP. Selain itu surat persetujuan kesesuain kegiatan pemanfaatan ruang untuk usaha nomor 29082210213171038 tanggal 29 agutus 2022 titik kordinat yang tertera itu bukan toko tampomas melainkan di jalan mangga dua dalam artian salah koordinat,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads