Ternyata Begini Kode-Kode Khusus di Kalangan Kelompok Gay, Pesta Sesama Jenis di Jaksel
Cara merekrut kelompok sesama jenis dalam pesta gay di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan diungkap penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya--Rafi Adhi Pratama
Mereka disangkakan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP.
"Ancaman pidana paling singkat 2 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 1 sampai Rp 7,5 miliar," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: