Bareskrim Bekuk Penyebar Deepfake Presiden Prabowo dan Menkeu Sri Mulyani

Bareskrim Bekuk Penyebar Deepfake Presiden Prabowo dan Menkeu Sri Mulyani

Bareskrim Bekuk Penyebar Deepfake Presiden Prabowo dan Menkeu Sri Mulyani-Humas Polri-

BACA JUGA:Mantan Kabareskrim Ungkap Sertifikat Kawasan Pagar Laut Jelas Palsu: Kades Kohod Makin Terpojok

JS mengaku melakukan hal itu sejak 2024 dan sudah menerima keuntungan Rp65 juta. Total korban dari perbuatan JS tersebut telah mencapai sekitar 100 orang.

"Para korban berasal dari 20 provinsi, dengan jumlah korban terbanyak berasal dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua," ujarnya.

Kini pelaku disangkakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektornik. Dan Pasal 378 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads