Ketentuan Ijazah Elektronik 2025, Sekolah Bisa Cetak Sendiri Hindari Pemalsuan
Direktur SMA Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen Winner Jihad Akbar --Tangkapan Layar
Menurutnya, proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan diharapkan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan.
Di sisi lain, Winner menegaskan bahwa sekolah yang berhak menerbitkan ijazah mandiri hanya satuan pendidikan yang telah terakreditasi.
Sedangkan sekolah yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang menerbitkan ijazah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: