Kompolnas Soroti Lambatnya Proses Hukum Kepemilikan Senpi Anak Bos Prodia
Kompolnas tanggapi kinerja Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya soal LP kepemilikan senpi anak bos Prodia yang lamban-Disway.id/Rafi Adhi-
"Pokoknya, prosedur berjalan," ucapnya.
Diketahui Kompolnas juga soroti soal dugaan tindak tercela oleh oknum Polri pada dugaan kepemilikan senjata api (Senpi) anak bos Prodia yang ditangani Polda Metro Jaya.
Dimana, Kompolnas menilai kasus itu menjadi satu kesatuan dalam dugaan penyuapan eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
BACA JUGA:Sosok Arif Nugroho, Penyuap AKBP Bintoro Hadapi Sejumlah Laporan Polisi, Salah Satunya Soal Senpi
"Yang pasti, dalam pemeriksaan di kasus ini, secara gede, itu menelisik soal perbuatan tercela, apapun bentuk perbuatan tercelanya. Yang di urai di sini, ada soal uang, ada soal orang, ada soal tempat, ada soal momentum, ada soal peristiwa. Jadi, semua itu, enggak hanya soal 1 soal. Jadi, semua soal diperiksa," bebernya.
Pihaknya menyoroti hal itu, karena diduga adanya indikasi perbuatan tercela. Karena hal itu dibahas dalam sidang etik pada Jumat 7 Februari 2025 di Polda Metro Jaya.
"Artinya, kalau melihat struktur ceritanya, ada indikasi perbuatan tercela," ucapnya.
Diketahui dalam sidang etik dugaan suap AKBP Bintoro hari ini, ditemukan fakta baru.
Komisioner Kompolnas, Chairul Anam mengatakan dalam sidang etik itu terdapat tiga laporan polisi (LP) yang dibahas dalam kontruksi dugaan suap tersebut.
"Kontruksi peristiwa besarnya ada 3 LP. Cuma, yang disidang disini, karena ini menyangkut ke Jakarta Selatan, yang disidang 2 LP. (LP) 1179 sama 1181. LP yang satunya, belum," katanya kepada awak media, Jumat 7 Februari 2025.
BACA JUGA:Kompolnas Pantau Langsung Sidang Etik Perdana AKBP Bintoro
Dimana, LP tersebut terkait dugaan pembunuhan, persetubuhan anak dibawah umur dan kepemilikan senjata api.
"Kalau yang LP satunya, yang enggak diperiksa di sini, itu terkait benda, bisa senpi gitu, yang masuk dalam struktur cerita pokok perkara diawal," ujarnya.
"Karena memang fokusnya di Jakarta Selatan yang menangani 1179 dan 1181, memang enggak didalami (LP senpi). Tapi dalam struktur cerita yang utuh, ya dia diceritakan. Tetapi, LP itu memang ada dan kami yakin, karena itu sudah disebutkan di dalam proses ini, prosesnya akan jalan, dan kita akan tunggu," lanjutnya.
Pihaknya menilai ada beberapa faktor yang membuat kasus tersebut menjadi tiga LP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
