ASN Jakarta Cuma Ngantor 3 Hari, Pemprov DKI Siap Terapkan Sistem Kerja WFA
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi aturan pusat dalam rangka efisiensi kerja ASN.--Cahyono
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan pengeluaran operasional tanpa mengurangi kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Penerapan kebijakan ASN kerja 3 hari di kantor dan 2 hari dari mana saja menjadi bagian dari transformasi birokrasi yang lebih modern, efisien, dan berbasis digital.
Pemprov DKI Jakarta menunjukkan kesiapan untuk beradaptasi dengan aturan pusat, meski masih dalam tahap evaluasi terkait dampaknya terhadap pelayanan publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
