Zulhas Tegaskan Harga Gabah Harus Jaga di Rp 6.500/Kg, Sanksi Bagi Penggilingan yang Melanggar

Pemerintah Tetapkan Harga Pembelian Gabah dan Jagung untuk Menjamin Penyerapan Hasil Petani-Disway/Sabrina Hutajulu-
BACA JUGA:Harga Gabah Anjlok, Wamentan Buka Suara
BACA JUGA:Curhat Petani Kulonprogo soal Harga Gabah di Bawah HPP, Sentil Bulog
Menteri Zulkifli juga mengingatkan penggilingan padi untuk tidak membeli gabah dengan harga di bawah HPP.
"Penggilingan padi harus membeli gabah dari petani sekurang-kurangnya Rp6.500. Saya dengar di Sumsel masih di bawah itu, ya saya minta jangan main-main," tegasnya.
Menurutnya, penggilingan padi yang melanggar akan dipanggil oleh pihak berwajib, dengan sanksi yang tegas menanti.
"Karena itu sudah instruksi presiden, Rp6.500 tidak boleh ditawar-tawar. Siapapun yang beli, siapapun ya, bukan hanya penggilingan siapapun harus Rp6.500," tambah Zulhas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: