Sosialisasi LHKPN Oleh DPRD Kota Tangerang Untuk Para Legislatif
Sosialisasi LHKPN Oleh DPRD Kota Tangerang Untuk Para Legislatif-Istimewa-
Sementara Nurdin, menekankan pentingnya kepatuhan dalam pelaporan LHKPN bagi anggota DPRD sebagai bagian dari penyelenggara negara.
"Hari ini kita bersama DPRD Kota Tangerang mengikuti kegiatan sosialisasi pengisian LHKPN dan Penyuluhan Anti Korupsi bagi legislatif.
"DPRD merupakan bagian dari penyelenggara negara yang wajib menyampaikan LHKPN," ujar Nurdin.
Lebih lanjut, Nurdin berharap, dengan adanya sosialisasi ini, seluruh anggota DPRD dapat memahami tata cara pelaporan LHKPN dan dapat segera menyusunnya sebelum batas waktu 30 Maret 2025.
BACA JUGA:Harta Wamenpora Taufik Hidayat Tembus Rp78.9 Miliar, Berikut Rinciannya di LHKPN
BACA JUGA:Bikin Melongo! 5 Menteri Terkaya di Kabinet Prabowo Versi LHKPN, Harta Kekayaan Capai Rp5,4 Triliun
"Penyelenggaraan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan anggota DPRD Kota Tangerang dalam menyampaikan LHKPN secara tepat waktu, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan," harapnya. (ADV)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: