UU Minerba Diserahkan DPR, Akademisi Singgung UMKM Kelola Tambang

UU Minerba Diserahkan DPR, Akademisi Singgung UMKM Kelola Tambang

Akademisi dan pengamat kebijakan publik dari Universitas Syech Yusuf (Unis), Adib Miftahul (kiri).-Rafi Adhi Pratama-

"Karena sepertinya menurut pandangan saya sebagai akademisi, kampus itu sebaiknya hanya masuk dalam ranah pengelolaan literasi nya. Apakah bisa dikaji dengan naskah akademik begitu. Contohnya terkait dengan penelitian itu bisa, tapi kalau kampus dilibatkan langsung, apakah kampus semuanya ada jurusan bagian dari tambang? kan nggak mesti ada, nggak semua kampus punya,” ujarnya.

Lalu Ahli Hukum, Suhendar menilai jika dikaji dari perspektif hukum, perubahan RUU adalah sebuah keniscayaan. Bisa terlepas dari latar belakang politik dan lain sebagainya asal melalui tahapan yang benar yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan.

BACA JUGA:Ahli Pertambangan: Kampus Nekad Kelola Tambang, Siap-Siap Blunder Besar

"Sepanjang tahapan itu dipenuhi maka sudah benar prosesnya, terlepas apapun maksudnya, politik yang melatarbelakanginya kah. Artinya perubahan Undang-Undang apapun termasuk Minerba ini bermaksud untuk menyesuaikan dengan kondisi yang sekarang. Kemudian mengakomodir karena ada beberapa aturan hukum yang lama sudah dinyatakan tidak berlaku oleh MK dan ini situasi yang wajar," terangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads