Pembentukan Danantara Disorot, Ada Eks Napi Koruptor yang Bakal Menjabat

Sederet nama tokoh mencuat menjelang peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara tinggal menghitung hari menuju Senin, 24 Februari 2025.-Danantara-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Warganet mengkritisi isu akan duduknya sejumlah tokoh yang pernah tersangkut kasus korupsi di jajaran teras Danantara.
Nama Burhanuddin Abdullah dan Muliaman Hadad jadi dua nama yang paling menyeret kontroversi.
BACA JUGA:Seruan Penarikan Uang dari Bank Negara Imbas Danantara Hebohkan Warganet, Ekonom: Perlu Transparansi
BACA JUGA:Benarkah Danantara Dikhawatirkan Kebal Hukum? Andre Rosiade Bilang Begini
Ini ditambah nama tokoh status quo di BUMN yang juga dikabarkan masuk dalam jajaran teras Danantara.
Burhanudin bahkan pernah mendekam di penjara selama lima tahun karena kasus korupsi di Bank Indonesia yakni Burhanuddin Abdullah Harahap.
Burhanudin digadang-gadang bakal mengisi ketua tim pakar Danantara.
BACA JUGA:Kelahiran Danantara di Tengah Kontroversi, Jadi Motor Ekonomi atau Ladang Kepentingan Politik?
Adapun dua eks napi itu pernah dipenjara lima tahun atas kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia ke DPR sebesar Rp 100 miliar," tulis pegiat media sosial, John Sitorus, Rabu 19 Februari 2025.
Selain Burhanuddin, nama Muliaman Hadad juga tersangkut dalam sejumlah persoalan dan skandal.
Dia pernah diperiksa intensif KPK terkait mega skandal Century. Selain kasus Century, Muliaman saat menjabat sebagai Ketua KPK juga kebobolan atas mega kasus Jiwasraya yang merugikan negara belasan truliun rupiah.
Muliaman dianggap gagal menjalankan fungsinya mengawasi Jiwasraya yang menawarkan produk investasi yang tak masuk akal. Selain Muliaman, nama Erick Thohir yang merupakan status quo pengelola BUMN juga dikritik keras karena dikabarkan masuk sebagai pengelola.
Penunjukan sejumlah tokoh bermasalah di Danantara sontak menjadi amunisi sejumlah akun kritikus pemerintah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: