Kasatreskrim Polresta Tangerang Bersaksi di Sidang Penembakan Bos Rental Mobil, Diminta Hakim Tunjuk Pelaku

Kasatreskrim Polresta Tangerang Bersaksi di Sidang Penembakan Bos Rental Mobil, Diminta Hakim Tunjuk Pelaku

Dalam sidang ketiga kasus penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak, dokter forensik menyebut jika korban penembakan Ilyas Abdurahman masih hidup-Disway.id/Dimas Rafi-

Namun, saat dipertanyakan, ketiga terdakwa mengaku tak ada bantahan sebab fakta telah terkuak dari rekaman CCTV.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Mobil, 9 Saksi Diperiksa: Ada Kasir Indomaret

Seperti diketahui, tiga terdakwa prajurit TNI Angkatan Laut (AL), yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Oditur militer mendakwa Kelasi Kepala Bambang serra Sertu Akbar Adli didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Sementara Sertu Rafsin Hermawan terlihat tidak didakwa dengan Pasal pembunuhan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads