Pemprov Jakarta Bakal Sanksi Perusahaan Tak Bayar THR, Posko Pengaduan Dibuka Maret 2025

Pemprov Jakarta Bakal Sanksi Perusahaan Tak Bayar THR, Posko Pengaduan Dibuka Maret 2025

Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan bakal memberikan sanksi bagi perusahaan yang tak membayar THR-disway.id/cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memberikan sanksi perusahaan yang tak membayar tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, pihaknya bulan depan akan membuka Posko Pengaduan THR 2025.

"Posko kita buka mulai awal Maret ini kita siapkan. Kalau memang tidak bisa memenuhi kewajibannya pasti ada sanksinya," tegas Hari saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 25 Februari 2025.

BACA JUGA:Hubungan PT Lembah Tidar Indonesia dengan Gerindra Dibongkar Jatam, Ada Nama Prabowo

BACA JUGA:Kapan Mudik Gratis Dishub DKI Jakarta 2025 Dibuka? Perantau Simak Informasi dan Syarat Daftarnya

Hari mengatakan, monitoring perusahaan yang tidak membayar THR akan dimulai dua pekan sebelum lebaran.

Nantinya, jika ada perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya akan diberikan sanksi.

Namun sebelum sanksi dijatuhkan, kata Hari pihaknya akan dilakukan mediasi terlebih dahulu antara perusahaan dengan karyawan.

Namun, jika hingga akhir tahun THR tak juga dibayarkan, sanksi akan dijatuhkan ke pihak perusahaan.

"Kita mediasi. Ada juga yang baru akhir tahun dibayar desember. Tapi kalau lewat desember nggak bayar, kita berikan sanksi," terang Hari.

BACA JUGA:Jangan Khawatir Kehabisan, KAI Sediakan 4,5 Juta Tiket KA untuk Masa Angkutan Lebaran 2025

BACA JUGA:1,2 Juta Tiket KA Lebaran Habis Terjual, KAI Prediksi Puncak Arus Mudik pada Tanggal Ini

Hari menyebutkan, pihaknya akan melakukan audit keuangan bagi perusahaan yang tak kunjung membayar THR karyawannya hingga batas waktu yang ditentukan.

Jika hasil audit perusahaan tersebut sedang mengalami defisit keuangan, maka akan diberi kelonggaran untuk membayar separuh dari jumlah THR.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads