Uang Kasus Dugaan Korupsi Bank BPR Jepara Artha Rp11.7 Miliar Disita KPK
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika: Penyidik KPK menyita uang sejumlah Rp11,7 miliar dari seorang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 - 2024.- ayu novita-
BACA JUGA:Bukan Receh! Ngerjain Tugas Anak SD Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp500.000 dari Hitung Cepat
BACA JUGA:Manchester United Kalahkan Arsenal dalam Perebutan Bintang Atalanta Ademola Lookman
Tessa mengungkapkan larangan bepergian keluar negeri ini dilakukan oleh penyidik.
"Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan," ujarnya.
Diketahui bahwa per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
