Uang Kasus Dugaan Korupsi Bank BPR Jepara Artha Rp11.7 Miliar Disita KPK
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika: Penyidik KPK menyita uang sejumlah Rp11,7 miliar dari seorang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 - 2024.- ayu novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp11,7 miliar dari seorang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 - 2024.
"Bahwa pada tanggal 24 Februari 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan uang dari tersangka MIA sebesar Rp11.7 milyar," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Selasa, 25 Februari 2025.
Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan bahwa sejak perkara ini dilakukan pihaknya telah menyita lima unit kendaraan, tanah, bangunan hingga uang tunai.
"Penyitaan terhadap lima unit kendaraan (jenis Fortuner dua , CRV duadan HRV, 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp50 miliar dan uang tunai sebesar kurang lebih Rp12,5 miliar sebagai bagian dari upaya untuk pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana tersebut," jelas Tessa.
Adapun penyitaan ini dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara. Diketahui kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp250 miliar.
"KPK menyampaikan terima kasih yang sebesar besarnya kepada para pihak dan peran serta masyarakat yang membantu kelancaran kegiatan penyitaan pada perkara ini," ujar Tessa.
BACA JUGA:Diterpa Kasus Korupsi, Pertamina Pastikan Distribusi BBM dan Gas Jalan Terus
"Penyidik akan terus mengejar assets assets milik tersangka baik yang dikuasai keluarga tersangka ataupun yang dikuasai pihak lain," sambungnya.
Tessa menambahkan bahwa penyidik akan mempertimbangkan soal tindak pidana dan tindakan hukum yang tegas apabila terdapat pihak-pihak yang tak kooperatif serta sengaja menyembunyikan assets milik tersangka.
Dalam perkara ini, KPK bekerjasama dengan direktorat jenderal Imigrasi Kementeri Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah bepergian ke luar negeri lima orang.
"Bahwa pada tanggal 26 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 5 (lima) orang Warga Negara Indonesia yaitu JH, IN, AN, AS dan MIA," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 8 Oktober2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
