Demi Kesejahteraan Musisi, Kemenko PMK Evaluasi Aturan Royalti
Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Warsito--Tangkapan Layar
JAKARTA, DISWAY.ID – Polemik royalti hak cipta bagi musisi semakin mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Pasalnya, royalti menjadi sumber penghasilan utama bagi para pelaku seni, khususnya di industri musik, sehingga berperan penting dalam keberlangsungan karier dan kesejahteraan mereka.
Menanggapi hal tersebut, Kemenko PMK menggelar Rapat Koordinasi Royalti Hak Cipta bagi Pelaku Seni guna menyamakan persepsi serta memperkuat koordinasi dan sinergi antarkementerian dan lembaga terkait.
BACA JUGA:10 Jadwal Konser Gratis Akhir Pekan di Jabodetabek 21-23 Februari 2025, Banyak Musisi Papan Atas!
“Kami menekankan pentingnya perlindungan hak cipta serta perlunya membangun sinergi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pelaku seni, khususnya di bidang musik, sekaligus mendorong pertumbuhan seni budaya dalam perspektif ekonomi kreatif,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Warsito, Selasa, 25 Februari 2025.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021, royalti tidak hanya menjadi bentuk apresiasi bagi pencipta musik dan pihak terkait lainnya, tetapi juga berkontribusi pada perkembangan ekosistem industri musik di Indonesia.
BACA JUGA:Musisi Senior Fariz RM Terjerat Kasus Narkoba, Diamankan Bersama Satu Tersangka Lain
Pengelolaan royalti ini mencakup penggunaan komersial lagu dan musik, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk penyiaran (radio, televisi, streaming), pertunjukan langsung (konser, karaoke), hingga penggandaan dan distribusi (CD, vinyl, digital).
Namun, regulasi yang ada saat ini dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan teknologi, terutama dalam pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) di bidang seni dan budaya.
BACA JUGA:Daftar Musisi di Konser IIMS Infinite Live 2025, Ada Iwan Fals Hingga Maliq & D'Essentials
Oleh karena itu, diperlukan evaluasi mendalam agar kebijakan tetap relevan dan mampu melindungi hak para musisi.
Warsito menegaskan bahwa sistem royalti hak cipta bagi musisi harus berjalan secara adil dan berkelanjutan.
BACA JUGA:Daftar Musisi di Konser IIMS Infinite Live 2025, Ada Iwan Fals Hingga Maliq & D'Essentials
Oleh sebab itu, evaluasi terhadap regulasi dan sistem pengelolaan royalti harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk para pelaku seni musik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
