Jasad Bos Ruko Dicor Kuli Bangunan, Kuasa Hukum Korban Bantah Keterangan Kapolres Jaktim
Kuasa hukum JS membantah pernyataan Kapolres Metro Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly yang menyebut pelaku merupakan orang kepercayaan korban-Disway.id/Dimas Rafi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kuasa Hukum kelurga korban, Petrus Bantah Polres Metro Jakarta Timur bahwa terduga pelaku berinisial ZA (35 tahun) merupakan orang kepercayaan korban, JS (69 tahun).
Diketahui bahwa terduga pelaku tega membunuh korban hingga memasukan jasad JS kedalam coran di ruko wilayah Pulogadung, Jakarta Timur pada 16 Febuari 2025.
BACA JUGA:Menpora Beri Bocoran Terbaru Proses Naturalisasi Tiga Pemain, Siap Main Lawan Bahrain?
Saat konferensi pers yang berlangsung di Polres Jakarta Timur pada Kamis, 27 Febuari 2025, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly di Polres Metro Jakarta Timur mengatakan bahwa terduga pelaku merupakan orang kepercayaan dari korban.
"Korban bertemu dengan tersangka ZA dan kebetulan dia ini dipercaya korban untuk mengawasi pekerja yang ada di proyek tersebut. Jadi, ZA ini orang kepercayaan dari korban," kata Nicolas.
Petrus membantah pernyataan yang diberikan oleh Nicolas karena terduga pelaku di yakini sebagai orang kepercayaan JS.
Sedangkan, ia menemukan jasad dari korban dengan keadaan telanjang dada dengan kondisi meninggal dunia.
BACA JUGA:Sebelum Tewas Dicor Kuli Bangunan, Bos Ruko Diduga Dipukul dan Ditimpa Batu
"Karena posisi jenazah itu atau mayat tersebut itu dalam posisi telanjang," tegas Petrus.
Selain membantah ZA merupakan orang kepercayaan korban, Petrus pun tidak setuju dengan keterangan dari Polres Metro Jakarta Timur bahwa korban melakukan penganiayaan terhadap ZA. Sebab, JS memiliki riwayat penyakit stroke.
"Kalau dia (korban) melakukan pemukulan, kemungkinan besar tidak. Karena dia stroke. stroke ringan. Jalan saja susah. Sempoyongan jalan," tegas dia.
Sedangkan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan bahwa korban sempat melakukan penganiyayaan terhadap terduga tersangka di dalam rukonya.
"Awalnya dia (korban) menampar terduga pelaku. Selanjutnya, dia memukul dan akhirnya terduga pelaku menangkis dan mendorong, sehingga korban jatuh," ungkap Nicolas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: