Tempat Hiburan Malam di Jakarta Tutup Total Selama Ramadan 2025!

Tempat Hiburan Malam di Jakarta Tutup Total Selama Ramadan 2025!

Tempat Hiburan Malam di Jakarta Tutup Total Selama Ramadan 2025!-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan pemilik tempat hiburan malam (THM) menutup total usahanya selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M.

Adapun tempat hiburan malam yang dimaksud meliputi Kelab Malam, Diskotek, Mandi Uap, Rumah Pijat, dan Bar.

BACA JUGA:Simak Jam Kerja ASN Pemprov Jakarta Selama Ramadan 2025, Ini Aturannya!

BACA JUGA:Alhamdulillah! Masjid Istiqlal Siapkan 4.000 Nasi Kotak per Hari untuk Buka Puasa Selama Ramadan

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata menegaskan, tempat hiburan malam wajib menutup operasional mulai H-1 Ramadan hingga H+1 IdulFitri 1446 H/2025.

Aturan ini menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, serta kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

"Jenis usaha pariwisata tertentu (THM) wajib tutup pada 1 hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan 1 hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri," kata Andhika dalam keterangannya pada Jumat, 28 Februari 2025.

BACA JUGA:Menanti Hasil Sidang Isbat, Menag Harap Awal Ramadan Bareng

BACA JUGA:Tata Cara Shalat Tarawih Lengkap Ramadan 2025, Hukum, Doa, Niat yang Benar

Andhika mengatakan, tempat hiburan malam yang menyatu di dalam hotel bintang 4 atau bintang 5 dikecualikan dari aturan tersebut.

Sementara, tempat hiburan seperti karaoke eksekutif dapat beroperasional selama bulan Ramadan dengan ketentuan buka mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

"Untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Suci Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," lanjut Andika.

BACA JUGA:Hati-Hati! Sindikat Ayam Gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama Terbongkar Jelang Ramadan

BACA JUGA:MBG di Bulan Ramadan Tetap Berjalan, Berlaku untuk Balita dan Ibu Hamil-Menyusui?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads