bannerdiswayaward

Imbas Kasus Korupsi BBM Pertamina, Ekonom Soroti Kemungkinan Adanya Regulasi Baru dari Pemerintah

Imbas Kasus Korupsi BBM Pertamina, Ekonom Soroti Kemungkinan Adanya Regulasi Baru dari Pemerintah

Belum lama ini, masyarakat dihebohkan dengan kabar dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dengan bahan aditif yang menimpa salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Pertamina Patra Niaga.-reza-

JAKARTA, DISWAY.ID - Belum lama ini, masyarakat dihebohkan dengan kabar dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dengan bahan aditif yang menimpa salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Pertamina Patra Niaga.

Sontak, kasus ini langsung menimbulkan kehebohan dari berbagai kalangan, terutama masyarakat kelas menengah. Pasalnya, tindakan membeli RON 92 namun kualitasnya dioplos sehingga oktannya tidak jelas antara RON 88, RON 90 dan aditif lainnya.

Kualitas yang tidak sesuai tersebut menyebabkan performance kendaraan menjadi turun dan menyebabkan kerusakan kendaraan di jangka panjang.

BACA JUGA:Ditjen Pajak Hapusan Sanksi Administratif dari Implementasi Coretax, Ini Dia Rinciannya

BACA JUGA:Tersandung Kasus Korupsi BBM, Apa Dampaknya ke Perekonomian Pertamina?

Menurut Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, kasus ini hampir pasti mendorong evaluasi dan pengetatan regulasi di sektor energi.

"Pelanggaran aturan ini menunjukkan celah dalam pengawasan implementasi regulasi yang ada. Ke depan, pemerintah kemungkinan akan mempertegas implementasi aturan tersebut, memastikan Pertamina dan BUMN energi lain benar-benar menyerap minyak domestik yang memenuhi spesifikasi sebelum impor," ujar Achmad ketika dihubungi oleh Disway.id pada Sabtu 1 Maret 2025.

Menanggapi hal ini, Achmad menilai bahwa regulasi baru atau revisi bisa dikeluarkan untuk menutup celah yang dimanfaatkan dalam kasus ini.

BACA JUGA:Surat Resmi KKP Denda Rp48 Miliar Kades Kohod Arsin Belum Diterima Kuasa Hukum: Kami Baru Dapat Kabar dari Media

BACA JUGA:Pertamax Oplosan Mencederai Hak Konsumen, Ekonom: Aditif Celah Manipulasi Harga

Contohnya adalah seperti melarang praktik blending yang menurunkan kualitas, atau mengatur mekanisme harga impor agar sesuai dengan kualitas barang.

Selain itu, aturan internal Pertamina terkait procurement akan diperketat.

"Penggunaan broker atau pihak ketiga dalam impor migas mungkin akan diatur lebih ketat atau diawasi secara khusus, mengingat modus mark-up melibatkan pialang minyak," jelas Achmad.

BACA JUGA:Promo JSM Alfamart Terbaru Hari Ini Terbaru 2 Maret 2025 Spesial Ramadan, Detergen Mulai Rp10 Ribuan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads