Sidang Praperadilan Ditunda, Kubu Hasto : Kita Harap Ini Bukan Akal-akalan KPK

Sidang Praperadilan Ditunda, Kubu Hasto : Kita Harap Ini Bukan Akal-akalan KPK

Kuasa Hukun Hasto, Maqdir Ismail mengatakan bahwa ketidakhadiran hari ini diharap bukan akal-akalan untuk pemberkasan perkara-Disway.id/Ayu Novita-

Sementara itu, Sidang praperadilan Hasto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus penetapan tersangka kasus suap ditunda hingga Senin, 10 Maret 2025.

KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari pertama dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Diketahui, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025.

BACA JUGA:Selamat dari Puncak Cartensz Papua, Fiersa Besari Hampir Tak Bisa Dilacak Gegara Cuaca Buruk

BACA JUGA:Jasad Lilie dan Elsa Dua Pendaki Wanita Tewas di Gunung Cartenz Akan Diterbangkan ke Jakarta Hari Ini

Ia terjerat kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

Berdasarkan pantauan di gedung Merah Putih KPK, Hasto dipamerkan menggunakan rompi oranye dan tangannya terborgol. 

Saat masuk ke dalam ruang konferensi pers, politikus itu tampak tersenyum dan mengepalkan tangan

“Merdeka!” tegasnya di hadapan wartawan. 

Ketika itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto; Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu; dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika sudah berada di dalam ruangan.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. 

BACA JUGA:Link dan Cara Daftar Mudik Gratis BUMN Dahana 2025, Dibuka Hari ini Pukul 14.00 WIB

BACA JUGA:Lanjutan Sidang Penembakan Bos Rental Mobil, Tiga Terdakwa Beri Kesaksian dan Tayangkan Bukti Rekaman Video

Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara

Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads