Kembali Polisi Nemplok di Kap Mobil, Terbawa ke Arah Gerbang Tol Balaraja

Kembali Polisi Nemplok di Kap Mobil, Terbawa ke Arah Gerbang Tol Balaraja

Kembali Polisi nemplok di cap mobil, di mana kali ini akibat aksi pengendara mobil Kijang Innova di ruas jalan Raya Serang, Kabupaten Tangerang viral di media sosial.-dok disway-

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 3 Maret 2025 Lengkap Sinopsis, Nonton Film Aksi-Kriminal

BACA JUGA:Tebus Kekalahan, Persija Targetkan Raih Poin Penuh Saat Lawan PSIS di Patriot

Peristiwa tersebut terjadi saat petugas melaksanakan pengaturan arus lalu lintas dari arah Cikupa ke dalam tol, tiba - tiba kendaraan Kijang Innova silver dengan nomor Polisi A 1132 ZQ  dari arah Cikupa melaju dari lajur kiri jalan langsung memotong ke kanan arah untuk masuk jalan tol, pintu Tol Balaraja Timur.

"Saat itu posisi mobil tepat berada didepan anggota kami Aiptu Budi Ariansyah yang sedang melaksanakan protap gatur sore. Melihat hal tersebut petugas memberikan perintah kepada pengendara mobil kijang innova silver untuk menepi kembali ke arah kiri," tuturnya.

"Namun pengendara tidak mengindahkan perintah petugas dan pengendara terus berusaha maju sehingga petugas terdorong berkali-kali," sambung Iptu Kusmanto.

BACA JUGA:Tiba di Bandara Soetta, Jenazah Pendaki Cartenz Lilie dan Elsa Dijemput Keluarga

BACA JUGA:Mensos: Sekolah Rakyat akan Berbentuk Seperti Boarding School

Pengemudi Innova berusaha mengambil lajur kanan kembali yang dimana arus lalu lintas sudah mulai padat karena dari arah berlawanan (Balaraja) sudah lampu hijau.

"Dikarenakan kendaraan sudah mulai ramai dan kendaraan kijang Innova Silver terus mencoba maju hingga petugas terbawa ke arah Gate Tol Balaraja Timur hingga kurang lebih 30 meter. Petugas memerintahkan pengendaran agar berhenti, dan pengendaran akhirnya menghentikan kendaraannya di bahu jalan," imbuhnya.

Atas kejadian itu petugas akhirnya melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas pengemudi dan kendaraan dan diketahui identitas pengendara Kijang Innova Silver Nopol A 1132 ZQ dikendarai pemuda atas nama Andri Agus Firdaus (25) warga Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas ditemukan bahwa SIM dari pengendara atas nama Andri Agus Firdaus sudah mati dari tanggal 11 Januari 2025 maka dari itu petugas melakukan tindakan berupa tilang," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: