Sanksi Kasus Disertasi Bahlil Final, Rektor UI Harap Tak Ada Kontroversi Lagi
Universitas Indonesia resmi memberikan sanksi akademik terkait disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan berharap tak ada kontroversi akademik di kemudian hari-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Universitas Indonesia resmi mengumumkan hasil keputusan pelanggaran akademik dan etik pada penyusunan disertasi milik Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Disertasi yang menjadi syarat untuk mendapatkan gelar doktor (S-3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI) tersebut kini diminta untuk diperbaiki.
BACA JUGA:Bahlil hingga Direktur SKSG UI Diminta Minta Maaf atas Kasus Dugaan Pelanggaran Gelar Doktor
BACA JUGA:Revisi Disertasi Bahlil Tergantung Promotor, Bakal Sidang Ulang?
"Terkait dengan mahasiswa, (Disertasi Bahlil) dimintakan perbaikan. Perbaikan disertasi sesuai dengan ketentuan dan sisi substansi yang nanti ditentukan oleh promotor dan ko-promotor," kata Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Arie Afriansyah pada konferensi pers di Jakarta, 7 Maret 2025.
Ia menjelaskan bahwa perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan Bahlil akan disesuaikan berdasarkan arahan dari promotor dan ko-promotor.
"Perbaikan itu nanti sebagaimana karya tulis ilmiah pada umumnya, itu nanti akan ditentukan oleh para promotor dan kopromotor," terangnya.
Arie tak menyebut apakah nantinya Bahlil akan menjalani sidang promosi ulang atau langsung yudisium setelah melakukan perbaikan.
"Apakah sidang lagi itu tergantung kepada keputusan program studi karena memang itu sudah diatur dalam institusinya," lanjutnya.
Arie memastikan bahwa surat keputusan (SK) terkait hal ini sudah ditandantangani Rektor UI Heri Hermansyah pada hari ini, Jumat, 7 Maret 2025 dan disampaikan kepada Bahlil dan pihak-pihak yangg berkaitan.
Pada kesempatan yang sama, Heri menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses yang panjang, objektif, komprehensif, analisis yang teliti.
Dilakukan rapat terbatas oleh empat organ, di antaranya Dewan Guru Besar UI, Senat Akadmik UI, Majelis Wali Amanat UI, serta Badan Penjaminan Mutu Akademik UI, " Kemudian memutuskan untuk melakukan pembinaan."
Selain Bahlil, pihak lain yang mendapatkan sanksi di antaranya promotor, kopromotor, direktur SKSG, serta kepala program studi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
