DPR RI Bakal Sidak Stok MinyaKita di Pasaran Buntut Adanya Produsen Sunat Volume

DPR RI Bakal Sidak Stok MinyaKita di Pasaran Buntut Adanya Produsen Sunat Volume

Ketua DPR RI Puan Maharani yang menyebutkan bahwa peninjauan ke lapangan dilakukan untuk memastikan stok MinyaKita ada selama bulan Ramadan dan jelang lebaran.-Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - DPR RI bakal meninjau langsung MinyaKita di pasaran buntut adanya takaran yang tak sesuai.

Rencana tersebut disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani yang menyebutkan bahwa peninjauan itu juga dilakukan untuk memastikan stok MinyaKita ada selama bulan Ramadan dan jelang lebaran.

"Terkait tengah hal tersebut nanti akan dikoordinasikan dengan komisi terkait untuk menanyakan bahkan kemudian bisa meninjau langsung yang pasti jangan sampai kebutuhan minyakita dalam bulan puasa dan menjelang Lebaran nanti kemudian pasokannya itu terganggu dalam kebutuhan masyarakat," kata Puan di Kompleks Parlemen, Selasa 11 Maret 2025.

BACA JUGA:Saldo Dana Bansos BLT BBM Cair Rp600.000 ke Rekening, Cek Status Penerima Pakai NIK KTP Kamu

BACA JUGA:Beli 1 Liter, Dapat 780ml! Skandal MinyaKita Dibongkar, Wamentan: Kita Tak Boleh Lembek!

Ketua DPP PDIP ini mengatakan nantinya peninjauan ini juga bisa sekaligus menjadi inspeksi dadakan (sidak).

Puan mengatakan pihaknya bukan hanya meninjau stok MinyaKita namun juga minyak goreng lainnya.

"Jadi DPR akan menanyakan dan kemudian bahkan bisa juga melakukan sidak dan meninjau langsung ketersediaan, bahkan jangan sampai ada yang ketidak ada pasokan dari minyak, bukan hanya minyaKita saja tapi minyak goreng menuju sampai bulan lebaran bersama dengan pemerintah," ujarnya.

BACA JUGA:Saipul Jamil Ujug-ujug Muncul Besuk Nikita Mirzani di Penjara, Mau Ngapain?

BACA JUGA:Direktur Persiba Catur Adi Terjerat Peredaran Narkoba di Lapas, Manajemen Angkat Bicara

Ramainya kasus MinyaKita ini setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Dari hasil sidak tersebut, ia menemukan minyak goreng kemasan dengan merek Minyakita yang tidak sesuai aturan dan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Selain itu, ia juga menemukan adanya MinyaKita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.

Disitu, ia menemukan tiga perusahaan Minyakita yang diduga melakukan pelanggaran dan meminta perusahaan ini ditutup dan izinnya dicabut jika mereka terbukti melanggar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads