Kasus Mayat Dalam Toren Tambora, Pelaku Ternyata Sempat Bertemu Anak Korban
Pelaku, Febri Arifin alias Ari alias Kakang alias Bebeb, ternyata sempat bertemu dengan anak korban sebelum akhirnya melarikan diri.--Rafi Adhi Pratama
Kejadian ini terungkap setelah R, anak korban, melaporkan kehilangan ibu dan kakaknya sejak 1 Maret 2025.
Pihak kepolisian telah memeriksa delapan saksi, termasuk R dan beberapa tetangga di sekitar lokasi kejadian.
BACA JUGA:Kronologi Mayat Wanita Tanpa Busana dalam Toren di Kelapa Gading, Kondisi Mulut Berbusa
Sementara itu, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku dalam kasus pembunuhan sadis ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: