Mantan Buruh Sritex Alami Ancaman Penculikan, KSPI: Mereka Juga Terancam Tidak Dapat THR

Lukman Hakim yang merupakan koordinator Posko Orange KSPI-Partai Buruh menyampaikan jika beberapa mantan buruh Sritex alami ancaman penculikan.-dok disway-
BACA JUGA:Pembunuh Perempuan di Cilincing Ditangkap, Motifnya Sakit Hati Soal Utang
BACA JUGA:Viral Warga Teluknaga Dikurung Tembok Bikin Heboh, Begini Endingnya
Selain mendapatkan ancaman dan intimidasi, buruh Sritex yang terdampak KHP juga terancam tidak akan mendapatkan THR.
Dari laporan yang masuk ke Posko Orange yang berada di depan pabrik Sritek di Sukoharjo, Jawa Tengah juga menyampaikan bahwa puluhan ribu buruh Sritex bisa dipastikan tidak mendapatkan THR sampai dengan H-7 lebaran.
Sedangkan sebelumnya pemerintah sempat menyampaikan bahwa mantan buruh Sritex yang terdampak PHK akan mendapatkan THR.
Jika janji manis pemerintah yang disampaikan melalui Menaker yang mengatakan akan membayar THR buruh Sritex sebelum H-7 patut diduga sebuah kebohongan publik.
BACA JUGA:Pemerintah Umumkan Pemberian THR ASN dan Gaji Ke-13, Ekonom: Harus dengan Keseimbangan Fiskal
Atas adanya aduan dan ancaman tidak dibayarkannya THR terhadap 60 ribu buruh yang terdampak PHK menjadi pertanyaan besar untuk apa adanya Menaker.
Tidak hanya Sritex, sepanjang Januari dan Februari terdapat 37 perusahaan yang telah melakukan PHK dengan jumlah buruh mencapai 44.069 orang dan semuanya terancam tidak dibayar pesangon dan THR-nya oleh perusahaan.
Selain itu juga terdapat data dari 13 perusahaan lainnya dengan jumlah buruh ter-PHK sekitar 16 ribu orang (Januari – Februari 2025) sedang diverifikasi ulang oleh Posko KSPI dan Partai Buruh Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Kepri, dan Sumatera Utara.
Sektor industri yang mengalami PHK besar-besaran di 13 perusahaan lainnya tersebut meliputi sektor industri kelapa sawit, tekstil garmen sepatu, elektronik, industri jasa dan perdagangan (startup dan industri retail seperti KFC), dan industri otomotif truk/dump truck.
"Kami mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera turun tangan dan memastikan perusahaan-perusahaan yang bermasalah memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada buruh yang terkena PHK. THR harus dibayarkan selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran," ungkap Said melalui pesan singkatnya ke Disway.id.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: