Atasi Masalah Sampah Jakarta, Pramono Minta Perpres Tipping Fee Segera Diterbitkan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tipping fee dan insinerator segera diterbitkan-Disway.id/Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tipping fee dan insinerator segera diterbitkan.
Pramono menilai dengan Perpres tersebut, permasalahan sampah di Jakarta dan daerah lainya dapat teratasi.
BACA JUGA:Hadiri Undangan Golkar, Pramono: Ini Partai Pertama Yang Saya Hadiri
BACA JUGA:Datang Ke Kantor Golkar Jakarta, Pramono Mengaku Dulu Deg-Degan, Sekarang Tenang
Hal ini dikatakan Pramono saat meninjau fasilitas pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu, 19 Maret 2025.
Tinjauan tersebut juga turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto.
Untuk diketahui, tipping fee adalah biaya atau bea gerbang yang dibayarkan oleh pemerintah kepada pihak pengelola sampah, yang besarnya dihitung berdasarkan tonase sampah yang diolah.
"Jika nanti ada penyesuaian harga yang diatur bersama antara pemerintah pusat dan daerah, saya yakin ini bisa menjadi solusi yang sangat baik bagi permasalahan sampah, tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di seluruh Indonesia," kata Pramono.
BACA JUGA:Mantap! Kelurahan Sunter Jaya Jadi Kandidat Kampung Pancasila Kasad Award 2024
Pramono mengatakan tipping fee harus disesuaikan agar investor juga lebih tertarik membangun insinerator.
Adapun saat ini, tipping fee di Jakarta yakni sebesar USD13,5 per ton.
"Jika tarif ini bisa disesuaikan dengan harga yang wajar, kita akan memiliki lebih banyak insinerator dan Jakarta bisa menurunkan jumlah sampah yang dihasilkan hingga 5.000-6.000 ton per hari," ujar Pramono.
Di sisi lain, fasilitas RDF Plant di TPST Bantargebang memiliki kapasitas pengolahan sebanyak 2.000 ton sampah per hari.
Melalui RDF, hasil olahan sampah dijual kepada industri semen sebagai bahan bakar alternatif pengganti batu bara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
