Adiknya Tidak Hadiri Panggilan KPK, Ini Penjelasan Febri Diansyah

Visi Law Office.-Disway/Ayu Novita-
BACA JUGA:Surat Penangkapan SYL Diteken Firli Bahuri, Febri Diansyah Ungkap Kejanggalan 2 Surat KPK
Barulah sejak akhir 2024 ini, kami mendirikan Diansyah and Partner Law Firm,” ucap Febri.
Beberapa waktu lalu, KPK sudah menggeledah kantor hukum Visi Law Office di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Dari sana, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait dengan perkara yang sedang disidik.
SYL telah divonis bersalah atas kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Ia dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
Pada Jumat, 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi SYL dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti.
BACA JUGA:Febri Diansyah Kuasa Hukum Mentan Syahrul Yasin Limpo Kaget Kliennya Dijemput Paksa KPK: Kenapa?
Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) ditambah US$30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.
Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: