Kerja Sama Universitas Udayana dengan Kodam IX Bentuk Nyata Bahayanya Militer Masuk Kampus!

Pakar hukum Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti menegaskan bahwa kerja sama antara Universitas Udayana dengan Kodam IX/Udayana merupakan bentuk nyata masuknya militer ke dalam kampus-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Pakar hukum Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti menegaskan bahwa kerja sama antara Universitas Udayana dengan Kodam IX/Udayana merupakan bentuk nyata masuknya militer ke dalam kampus.
"Menurut saya, (kerja sama) ini indikasi masuknya militer karena memang secara prinsip, tidak boleh militer masuk kampus," ungkap Bivitri kepada Disway, dikutip 5 April 2025.
BACA JUGA:Keras! BEM Unud Tolak Isu Militer Masuk Kampus, Tuntut Kerja Sama dengan Kodam IX Dibatalkan
BACA JUGA:Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Resmi Dipecat Buntut Terapkan Darurat Militer
Ia mengungkapkan masuknya militer di institusi pendidikan mengancam perkembangan ilmu pengetahuan, mengingat militerisme berlandaskan sistem komando, kepatuhan, penundukan berdasarkan hierarki.
Sebaliknya, ilmu pengetahuan tidak akan berkembang tanpa mempertanyakan, tanpa mendebat, dan tanpa berpikir kritis.
"Kalau universitas dididik untuk sekadar patuh pada komando, maka ilmu pengetahuan akan mati," tandasnya.
Lebih lanjut, terdapat beberapa poin kerja sama yang mengkhususkan terkait pengembangan ilmu pengetahuan dan peningkatan SDM di bidang pertanian.
BACA JUGA:DPR Terburu-buru Sahkan Revisi UU TNI, Amnesty International Khawatir Kembalinya Dwifungsi Militer
BACA JUGA:RUU TNI Disahkan Hari Ini, DPR Pastikan Tak Ada Dwifungsi ABRI
Ia menegaskan bahwa kerja sama semacam ini tetap tidak boleh terjadi. "Tentara itu harus ada di barak, siap perang, atau setidaknya membantu ketika misalnya ada bencana alam."
"Prajurit bukan petani. Jangan dicampuradukkan begitu, jadi salah secara paradigmatik. Tentara tidak usah bertani, tidak usah menanam sehingga tidak perlu diajari bertani. Mereka siap perang saja. Itulah tentara profesional, sesuai konstitusi, dan di seluruh dunia juga begitu," kata Bivitri.
Di samping itu, ia juga menyoroti salah satu klausul kerja sama yang menerima prajurit Kodam IX/Udayana untuk melaksanakan tugas belajar atau berkuliah di Unud.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d terkait tugas dan tanggung jawab Unud sebagai Pihak Pertama, berbunyi, "(Unud) memberikan dukungan dan perhatian terhadap peserta didik dari Pihak Kedua (Kodam IX/Udayana."
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: