Bupati Indramayu Lucky Hakim Diperiksa Inspektorat Terkait Liburan ke Jepang Tanpa Izin
Bupati Indramayu Lucky Hakim Diperiksa Inspektorat Terkait Liburan ke Jepang Tanpa Izin-Disway/Fajar Ilman-
BACA JUGA:Adu Harta Kekayaan Nina Agustina vs Lucky Hakim Calon Bupati Indramayu, Siapa Paling Tajir?
BACA JUGA:Lucky Hakim Sentil Nina Agustina yang Maki Warga Karena Acungkan Dua Jari: Pejabat Digaji Rakyat!
Terpisah, dalam keterangan tertulis, Bima menjelaskan pelarangan ke luar negeri tanpa izin menteri diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 76 Ayat (1) huruf i.
Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat 2, dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: