Bupati Indramayu Lucky Hakim Diperiksa Inspektorat Terkait Liburan ke Jepang Tanpa Izin

Bupati Indramayu Lucky Hakim Diperiksa Inspektorat Terkait Liburan ke Jepang Tanpa Izin

Bupati Indramayu Lucky Hakim Diperiksa Inspektorat Terkait Liburan ke Jepang Tanpa Izin-Disway/Fajar Ilman-

BACA JUGA:Adu Harta Kekayaan Nina Agustina vs Lucky Hakim Calon Bupati Indramayu, Siapa Paling Tajir?

BACA JUGA:Lucky Hakim Sentil Nina Agustina yang Maki Warga Karena Acungkan Dua Jari: Pejabat Digaji Rakyat!

Terpisah, dalam keterangan tertulis, Bima menjelaskan pelarangan ke luar negeri tanpa izin menteri diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 76 Ayat (1) huruf i.

Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat 2, dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads