MenPPPA Ungkap Ancaman Pidana Pelecehan PPDS Unpad di RSHS Bandung Bisa Ditambah

 MenPPPA Ungkap Ancaman Pidana Pelecehan PPDS Unpad di RSHS Bandung Bisa Ditambah

Menteri PPPA menyampaikan komitmen pihaknya untuk mengawal proses hukum dan pemulihan korban, serta memastikan hak-hak korban dipenuhi secara menyeluruh.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengungkapkan keprihatinannya atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).

Dokter berinisial PAP tersebut melakukan pemerkosaan kepada keluarga pasien yang dirawat di ICU RSHS Bandung dengan modus cross match dan menggunakan obat bius.

Menurut Arifah, rumah sakit seharusnya menjadi tempat aman bagi setiap orang, termasuk perempuan.

BACA JUGA:Segini Besaran Saldo Dana Bansos PKH Tahap 2 yang Cair Bulan April 2025, Cek NIK KTP Lewat cekbansos.kemensos.go.id

BACA JUGA:Kementerian PKP Panggil Lippo Group Pekan Depan Fasilitasi Konsumen Meikarta

“Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk ruang publik yang seharusnya menjadi tempat aman bagi kita semua," ungkap Arifah pada keterangannya di Jakarta, 11 April 2025.

Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun perempuan pantas menjadi korban kekerasan seksual.

Oleh karena itu, ia menyampaikan komitmen pihaknya untuk mengawal proses hukum dan pemulihan korban, serta memastikan hak-hak korban dipenuhi secara menyeluruh.

BACA JUGA:Segini Limit Tabel Angsuran KUR BCA 2025 Plafon Rp350 Juta Lengkap Syarat Pengajuan, Bisnis Pemula Harus Tahu!

BACA JUGA:Link Live Streaming Kejuaraan Asia BAC 2025 Hari Ini 11 April 2025, Menanti Aksi Rinov/Pitha hingga Fajar/Rian

"Selain itu, kami juga mendorong penguatan sistem pencegahan dan respons di rumah sakit, kampus, dan institusi pelayanan publik lainnya,” tambahnya. 

Dalam hal ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung.

“Pihak UPTD PPA telah memberikan layanan konseling dan pendampingan psikologis kepada korban dan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung sehingga saat ini pelaku sudah ditahan,” kata Menteri PPPA.

BACA JUGA:JUMAT BERKAH! Nomor Kamu Ditransfer Saldo DANA Gratis Rp222.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Tercepat Pagi Ini, Yuk Tukar Poinnya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads