Pelecehan PPDS Unpad di Ruang Aman Rumah Sakit, MenPPPA: Semua Bertanggung Jawab

Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan bahwa semua pihak harus bertanggung jawab atas terjadinya pelecehan PPDS Unpad di ruang aman Rumah Sakit.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan bahwa semua pihak harus bertanggung jawab atas terjadinya pelecehan PPDS Unpad di ruang aman Rumah Sakit.
Menurutnya, tidak ada seorang perempuan pun yang pantas mengalami kekerasan termasuk kekerasan seksual yang terjadi di RSUP Hasan Sadikin Bandung oleh residen anestesi PPDS Universitas Padjadjaran (Unpad).
Apalagi rumah sakit yang seharusnya menjadi ruang aman bagi semua orang, terutama perempuan.
BACA JUGA:Menlu Tegaskan Indonesia Tolak Relokasi Warga Gaza: Hanya Evakuasi Korban Luka
BACA JUGA:2 Jenazah Korban Pembunuhan di Yahukimo Dievakuasi, KKB Diduga Dalangnya
"Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk ruang publik yang seharusnya menjadi tempat aman bagi kita semua. Tidak ada satu pun perempuan pantas menjadi korban kekerasan seksual," ungkap Arifah dalam keterangannya di Jakarta, 11 April 2025.
Oleh karena itu, ia menyampaikan komitmen pihaknya untuk mengawal proses hukum dan pemulihan korban, serta memastikan hak-hak korban dipenuhi secara menyeluruh.
"Selain itu, kami juga mendorong penguatan sistem pencegahan dan respons di rumah sakit, kampus, dan institusi pelayanan publik lainnya," tuturnya.
BACA JUGA:Titiek Puspa Tutup Usia, Fadli Zon: Jejaknya Abadi dalam Musik Indonesia
BACA JUGA: MenPPPA Ungkap Ancaman Pidana Pelecehan PPDS Unpad di RSHS Bandung Bisa Ditambah
Sejalan dengan itu, ia mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui adanya kasus kekerasan untuk berani melapor.
Pemerintah kini memiliki sejumlah lembaga yang bertugas menanganai perkara berkaitan dengan kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS, mulai dari UPTD PPA, UPTD di bidang sosial, penyedia layanan berbasis masyarakat, dan kepolisian.
Pelaporan secara daring juga bisa dilakukan melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: