Kasus PPDS Unpad, Menkes Ungkap Kekacauan Tumpang Tindih Pelayanan di RS Pendidikan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap adanya kekacauan sistemik dalam pelaksanaan program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di rumah sakit pendidikan.--Annisa Amalia Zahro
JAKARTA, DISWAY.ID – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap adanya kekacauan sistemik dalam pelaksanaan program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di rumah sakit pendidikan.
Hal ini disampaikannya usai bertemu Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) untuk membahas kasus kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Unpad terhadap pasien dan keluarga pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Pertemuan tersebut digelar pada Minggu, 13 April 2025.
BACA JUGA:Pembekuan PPDS Anestesi Unpad di RSHS Bandung Tuai Kritik, Ini Tanggapan Kemenkes
Dalam keterangannya sehari setelahnya, Budi menegaskan bahwa persoalan utama terletak pada tumpang tindih antara fungsi pendidikan dan pelayanan yang belum tersinergi dengan baik.
"Jadi pembahasannya kita fokus perbaikannya ke depan apa, ini kan ada kekurangan yang terjadi dan proses di Unpad Hasan Sadikin kombinasi, kan, ada pendidikan dan pelayanan," kata Budi saat ditemui di Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Senin 14 April 2025.
BACA JUGA:Kemenkes Hukum Sang Predator Dokter PPDS Unpad! STR Dicabut, Didepak dari Kampus
Ia menyoroti fakta bahwa dua kementerian—Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi—mengatur aspek yang berbeda dalam proses yang saling berkaitan tersebut, namun belum ada satu koordinasi yang solid.
"Ini, kan, ada pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dua kementerian yang berbeda. Nah, ini nanti harus disinergikan sehingga tidak mungkin terjadi kesalahan-kesalahan seperti yang sudah kita lihat sebelumnya," tuturnya.
Salah satu persoalan krusial yang ia temukan adalah tidak adanya kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab jika terjadi pelanggaran oleh peserta PPDS.
BACA JUGA:Buntut Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung, Kemenkes Bekukan PPDS Anestesi Sebulan
Situasi ini, menurutnya, menjadi celah besar dalam pengawasan dan akuntabilitas.
Selama masa penghentian sementara kegiatan residensi PPDS Anestesi Unpad di RSHS yang berlaku selama satu bulan, Kemenkes bersama para pemangku kepentingan akan mengupas lebih dalam berbagai persoalan mendasar yang ada.
"Dalam 1 bulan kita harapkan selesai, sehingga nanti itu bisa menjadi pilot project ke rumah sakit-rumah sakit pendidikan lainnya karena masalahnya memang ya banyak yang kita temui," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: