Kemenkes Hukum Sang Predator Dokter PPDS Unpad! STR Dicabut, Didepak dari Kampus

Kemenkes Hukum Sang Predator Dokter PPDS Unpad! STR Dicabut, Didepak dari Kampus

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengambil langkah tegas terhadap kasus kekerasan seksual yang menyeret salah satu dokter peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad).--Kemenkes

JAKARTA, DISWAY.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengambil langkah tegas terhadap kasus kekerasan seksual yang menyeret salah satu dokter peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad).

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman menyatakan bahwa pihaknya menyesalkan dan prihatin atas dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dr PAP, peserta didik PPDS Program Studi Anestesi di Rumah Sakit Pendidikan Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

BACA JUGA:Buntut Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung, Kemenkes Bekukan PPDS Anestesi Sebulan

“Kemenkes merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dr PAP,” ujar Aji dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 9 April 2025.

Sebagai bentuk sanksi, dr PAP telah dikembalikan ke pihak kampus dan resmi diberhentikan sebagai mahasiswa.

Tak hanya itu, Kemenkes juga memastikan kasus ini sedang ditangani secara hukum oleh Polda Jawa Barat.

BACA JUGA:Unpad Bongkar Fakta! Hanya 1 PPDS Pelaku Kekerasan Seksual di RSHS Bandung, Bukan 2

Langkah tegas lainnya diambil dengan mencabut legalitas praktik kedokteran dr PAP.

“Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP,” tegas Aji.

Dengan dicabutnya STR, maka Surat Izin Praktik (SIP) dr PAP otomatis tidak berlaku lagi.

BACA JUGA:Ketum IDI Bersedia Dugaan Korupsi di PPDS Diusut KPK

Artinya, dr PAP tidak lagi memiliki legalitas untuk menjalankan profesi dokter.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menambahkan bahwa terduga pelaku dilarang melanjutkan pendidikan residensi seumur hidup.

“Kita sudah berikan sanksi tegas berupa larangan untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS, dan kami kembalikan ke FK Unpad,” ungkap Azhar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads