4 Hakim Ditangkap Terkait Gratifikasi Kasus CPO, MA: Hormati Proses Hukum

4 Hakim Ditangkap Terkait Gratifikasi Kasus CPO, MA: Hormati Proses Hukum

Mahkamah Agung (MA) akhirnya angkat bicara terkait penangkapan empat hakim yang terlibat dalam dugaan suap penanganan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah-Dok. Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Mahkamah Agung (MA) akhirnya angkat bicara terkait penangkapan empat hakim yang terlibat dalam dugaan suap penanganan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.

Keempat hakim tersebut adalah Muhammad Arif Nuryanto (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.

Kasus ini mencuat usai Kejaksaan Agung RI merilis penyidikan khusus pada 12-13 April 2025, menyasar dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Sekar Arum Widara Bintang Angling Dharma Jadi Tersangka Kasus Uang Palsu di Lippo Mall Kemang, Suami Siri Ikut Diperiksa

BACA JUGA:MA Ubah Sistem Penunjukan Majelis Hakim Jadi Lewat Aplikasi Smart Majelis untuk Minimalisir Potensi Judical Corruption

“Saya akan membacakan siaran pers Mahkamah Agung. Sikap Mahkamah Agung terhadap dugaan suap atau gratifikasi tindak-tindakan korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Yanto, Senin 14 April 2025.

MA menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang No. 2 Tahun 1918.

“Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Majelis Hakim Jakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sepanjang itu tertangkap tangan karena Hakim dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas Perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung,” jelasnya

Lebih lanjut, MA mengingatkan pentingnya asas praduga tidak bersalah.

BACA JUGA:Mulai Uang Dollar, Mobil Mewah hingga Moge: Hasil Penggeledahan Kasus Suap Hakim CPO Bikin Geleng-geleng!

BACA JUGA:Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla Digeledah KPK Usut Kasus Dana Hibah Jatim, 21 Orang Dicekal ke Luar Negeri

“Kita semua wajib menghormati asas peraduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung. Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara. Jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap akan diberhentikan tetap,” tegas Yanto.

Perkara ini sendiri terkait tiga kasus besar korupsi CPO yang ditangani oleh majelis hakim yang sama.

“Perkara tersebut ditangani oleh Majelis yang sama dan telah diputus pada tanggal 19 Maret 2025 dan pada tanggal 27 Maret 2025 penuntut umum telah mengajukan kasasi,” tambah Yanto.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads