bannerdiswayaward

Diborong Masyarakat, PT Pegadaian Catatkan Deposito Emas Hampir 1 Ton

Diborong Masyarakat, PT Pegadaian Catatkan Deposito Emas Hampir 1 Ton

Pegadaian mencatatkan transaksi Deposito Emas dengan total hampir 1 ton hanya dalam 6 bulan.-dok disway-

Menjadi perusahaan pertama yang meluncurkan layanan Bank Emas di Indonesia, Pegadaian memperkenalkan konsep investasi yang lebih modern dan praktis dalam berinvestasi melalui Deposito Emas.

BACA JUGA:KPK Tak Temukan Barang Bukti Saat Penggeledahan di Rumah La Nyalla: Tunggu Saja Sampai Semua Proses Selesai

BACA JUGA:Komisi I DPR Minta Pemerintah Segera Isi Pos Dubes RI untuk AS

Tidak hanya sekedar menjadi tempat penyimpanan emas, Deposito Emas Pegadaian memberikan pengalaman investasi yang mudah, hanya dengan bertransaksi dalam genggaman, melalui aplikasi Pegadaian Digital.

Adapun keunggulan dari Deposito Emas, selain emas aman karena diasuransikan, tenor deposito juga flexibel dengan imbal hasil.

Syarat dan ketentuan Deposito Emas, nasabah tentu harus memiliki rekening Tabungan Emas Pegadaian, melakukan upgrade menjadi akun premium pada Aplikasi Pegadaian Digital vers 6.1.0 dan bertransaksi minimal 5 gram. 

Bank Emas atau Bullion Bank merupakan salah satu inisiatif pemerintah yang terhimpun dalam Asta Cita Prabowo-Gibran.

Dengan bangga, Presiden menyambut lahirnya Bank Emas pertama di Indonesia.

Bank Emas hadir dengan tujuan hilirisasi dan optimalisasi pengelolaan emas dalam negeri, sehingga dapat memperkuat ekosistem industri emas nasional, meningkatkan cadangan emas negara, dan mengurangi ketergantungan pada penyimpanan emas di luar negeri. 

BACA JUGA:Penghapusan Kuota Impor, Wamentan: Bukan Berarti Mematikan Industri Dalam Negeri

BACA JUGA:SELAMAT! Kamu Berhasil Dapat Bonus Saldo DANA Gratis Rp404.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Pagi Ini, Cek E-Wallet

Disamping itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi hingga Rp 245 triliun dan membuka 1,8 juta lapangan kerja baru.

Pegadaian adalah perusahaan jasa keuangan pertama yang mengantongi izin menjalankan kegiatan usaha bulion yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir Desember 2024 lalu, yang menjadikan Pegadaian sebagai Bank Emas pertama di Indonesia.

Melalui surat tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Bulion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads