Dari Rumah Makan Hingga SCBD: Jejak MSY Saat Koordinir Dana Dugaan Suap Kasus CPO
Satu tersangka baru kembali ditetapkan, yakni MSY yang menjabat sebagai social security legal di PT Wilmar Group korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.-dok disway-
BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Rabu 16 April 2025, Jaksel dan Jakpus Hujan Ringan!
BACA JUGA:Beredar Video Dugaan Pungli di Samsat Balaraja Tangerang, Kepala Samsat Kekeuh Membantah!
"MAN mengatakan bahwa perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas, tetapi bisa diputus onslag. Dan yang bersangkutan, MAN meminta agar uang Rp20 miliar itu dikalikan tiga sehingga totalnya menjadi Rp60 miliar," jelasnya.
MSY kemudian menyanggupi permintaan itu dan menyiapkan uang dalam bentuk mata uang asing. Penyerahan uang dilakukan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
"MSY menyerahkan uang tersebut kepada AR, kemudian uang itu oleh AR diantar ke rumah WG. Uang tersebut oleh WG diserahkan kepada MAN. Dan saat penyerahan tersebut MAN memberikan uang kepada WG sebanyak 50.000 dolar Amerika Serikat," paparnya.
BACA JUGA:Permintaan Meningkat, Antam Akan Sediakan Pasokan Emas untuk Masyarakat
BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jabodetabek, Rabu 16 April 2025
Selanjutnya, Kejagung melakukan penahanan terhadap MSY selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI," tegas Abdul Qohar.
MSY disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA:HR-V Terbakar di Ruas Tol Dalam Kota Tebet Arah Cawang, Petugas Padamkan dengan Apar
Sebelumnya, Tujuh tersangka yang telah ditetapkan Kejagung yakni Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).
Tiga tersangkai lain adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharudin), dan AM (Ali Muhtarom) yang merupakan majelis hakim PN Jakarta Pusat saat penetapan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
