Selama 2025, KAI Daop 1 Catat 55 Temper Kendaraan hingga Pejalan Kaki

Selama 2025, KAI Daop 1 Catat 55 Temper Kendaraan hingga Pejalan Kaki

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, untuk selalu mengutamakan keselamatan dan mendahulukan perjalanan kereta api-Dok.KAI-

JAKARTA, DISWAY.ID -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, untuk selalu mengutamakan keselamatan dan mendahulukan perjalanan Kereta Api.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengungkapkan bahwa selama triwulan pertama tahun 2025, tercatat sebanyak 55 kejadian KA tertemper, baik dengan kendaraan, pejalan kaki, maupun hewan.

"Sebanyak 55 kejadian KA tertemper terjadi sepanjang triwulan pertama. Rinciannya, pada Januari terdapat 10 kejadian, Februari 23 kejadian, dan Maret 22 kejadian," ujar Ixfan dalam keterangannya pada Kamis, 17 April 2025.

BACA JUGA:CEK! Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini 17 April 2025, Cocok untuk Beraktifitas di Luar

BACA JUGA:Sekar Arum Terjerat Kasus Uang Palsu Senilai 233 Juta, Polisi Buru Rekan Pemberi

KAI saat ini terus mengingatkan akan pentingnya kewaspadaan masyarakat di sekitar perlintasan sebidang.

"Kami kembali mengingatkan bahwa masyarakat wajib berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu tertutup, atau terdapat isyarat lain yang menunjukkan kereta akan melintas. Tengok kanan-kiri sebelum menyeberang dan selalu dahulukan perjalanan kereta api," tegas Ixfan.

Untuk menekan angka kejadian, KAI DAOP 1 Jakarta secara aktif melakukan sosialisasi keselamatan, baik secara langsung di lapangan maupun melalui media massa dan media sosial.

Ixfan juga menegaskan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang memiliki konsekuensi hukum.

Dalam Pasal 114 Undang-Undang No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu tertutup serta wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

BACA JUGA:Simak Jadwal Lengkap SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 17 April 2025, Buruan Datang!

BACA JUGA:Sepeda Penumpang Hilang di Stasiun Setiabudi, MRT Dampingi Korban Lapor Polisi

Kemudian, Pasal 90 Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga memberikan kewenangan kepada penyelenggara prasarana perkeretaapian untuk mengutamakan perjalanan KA di perlintasan sebidang. 

Pasal 124 secara tegas menyebutkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads