Selama 2025, KAI Daop 1 Catat 55 Temper Kendaraan hingga Pejalan Kaki
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, untuk selalu mengutamakan keselamatan dan mendahulukan perjalanan kereta api-Dok.KAI-
“Bagi pengendara yang nekat menerobos palang pintu, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 296 UU LLAJ, yaitu pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu,” tutup Ixfan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: