Palsukan Dokumen, Imigrasi Tangerang Tangkap 19 WNA Afrika dan Pakistan

Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan sebanyak 19 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian-disway.id/Candra Pratama-
Namun saat diperiksa, ternyata alamat perusahaan palsu.
"Diduga mereka menetap di Indonesia untuk mencari peluang bisnis kerja. Modus jadi investor karena biayanya lebih murah dan jangka tinggal lebih panjang," ujar Hasanin.
Hasinin menuturkan, mereka telah melakukan pelanggaran memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 123 UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka kepadanya akan dilakukan Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian," terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: