Digerebek Saat Tidur, Pria di Tangerang Ketahuan Simpan 30 Paket Sabu di Dompet
Seorang pria berinisial LH (36) di Kota Tangerang harus berurusan dengan polisi usai kedapatan menyimpan 30 paket sabu siap edar di dalam dompetnya.--Istimewa
Akibat perbuatannya, LH dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman maksimalnya lebih dari 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
