KPK Siapkan Dokumen Affidavit untuk Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
KPK Siapkan Dokumen Affidavit untuk Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura-Disway/Ayu Novita-
BACA JUGA:Berkas Pemulangan Paulus Tannos Hampir Rampung, KPK Akan Diserahkan Pekan Depan
Diketahui, Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.
Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum.
Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penangkapan Paulus Tannos. Menurutnya, saat ini masih ditahan di sana.
BACA JUGA:Eks Penyidik Ingatan KPK Penahanan Paulus Tannos di Singapura Sisa Sebulan Lagi
BACA JUGA:KPK Buka Suara Soal Kepemilikan Paspor Guinea-Bissau Milik Paulus Tannos
"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi.
Diketahui, Paulus Tannos menjadi buron KPK sejak 19 Oktober 2021.
Ia merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Adapun, KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019.
Pada Jumat, 24 September 2021. KPK telah memanggil Paulus Tannos.
Saat itu, Paulus Tannos dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
