bannerdiswayaward

Ketum PEDPHI Prof Dr H Abdul Chair Sebut Perubahan RUU KUHAP Urgent karena Hal Ini

Ketum PEDPHI Prof Dr H Abdul Chair Sebut Perubahan RUU KUHAP Urgent karena Hal Ini

Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEPDHI), Prof Dr H Abdul Chair Ramadhan SH MH--

Dia mengingatkan, pembaharuan hukum yang tidak sejalan dengan asas/prinsip hukum akan melahirkan konflik norma (antinomy). Dampaknya jauh lebih besar daripada penerapan hukum karena adanya pemahaman teks hukum multitafsir.

"Oleh karena itu, hendaknya kita mencermati dalil dalam kaidah fiqih, “dar’ul mafasid muqaddamun `ala jalbil mashalih”, bahwa mencegah mudharat lebih baik daripada mendapatkan mashlahat," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads