Kejati Banten Kembali Periksa Saksi Dugaan Korupsi DLH Tangsel

Kejati Banten Kembali Periksa Saksi Dugaan Korupsi DLH Tangsel

Kasipenkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi DLH Tangsel masih dilakukan pihaknya dengan pemeriksaan saksi.-rafi adhi-

"Jadi lima kali termin pembayaran, selama lima kali pembayaran itu terjadi transfer dari rekening PT EPP ke rekening pribadi tadi tersangka Z," ujarnya.

BACA JUGA:Liverpool Selangkah Lagi Juara Liga Inggris 2024-2025, Manchester United Terhindari dari Terdegradasi

BACA JUGA:Federico Valverde Pahlawan Real Madrid Usai Sikat Athletic Bilbao, Perebutan Gelar Juara La Liga yang Dramatis

Diketahui sejauh ini sudah empat tersangka ditetapkan Kejati Banten dalam dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan.

Mereka adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, kemudian Kabid Kebersihan DLH Tangsel, TB Apriliahadi, lalu eks Kasi Sampah DLH Tangsel, Zaki Yamani.

Lalu ada satu Direktur PT EPP, SYM.

Mereka sudah ditahan selama dua puluh hari usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi.

BACA JUGA:Mantan Admin Judol Bekasi Diancam Pasca Beberkan Pengalaman Kerja di Kamboja, PLSK: Sudah Masuk Daftar Kami

BACA JUGA:Cara Cek Bansos PKH 2025 Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos, Syaratnya Cuma Masukin NIK e-KTP

Kasipenkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan pihaknya akan mendalami kembali kasus tersebut.

"Selain saksi, keempat tersangka akan kami periksa kembali," katanya saat dikonfirmasi Disway.id.

Dituturkannya, penyidik Kejati bakal memeriksa kembali pada Senin mendatang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads